Pasal 16
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional; dan
menteri terkait lainnya.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara teknis dan mendapat persetujuan dari Menteri.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.
