Pasal 15
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan peta fungsi Ekosistem Gambut nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c.
10 / 29
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
