Pasal 14
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016
(1) Penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c meliputi:
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional;
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi; dan
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas provinsi.
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas kabupaten/kota.
(4) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 14
Cukup jelas.
