Pasal 17
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut paling sedikit memuat rencana:
pemanfaatan dan/atau pencadangan Ekosistem Gambut;
pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Ekosistem Gambut;
pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Ekosistem Gambut; dan
adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
keragaman karakter fisik dan biofisik fungsi ekologis;
sebaran potensi sumber daya alam;
11 / 29
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
perubahan iklim;
sebaran penduduk;
kearifan lokal;
aspirasi masyarakat;
rencana tata ruang wilayah; dan
upaya pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut.
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan bagian dari rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "kerusakan Ekosistem Gambut" antara lain disebabkan karena kebakaran hutan dan lahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
