PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 9
6 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.
Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.
