PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 8
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
merupakan wilayah yang dapat dibagi kedalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan.
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
