PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 7
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau
mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.
