Pasal 6
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau
5 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
keberadaannya terancam punah;
memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau
mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.
