PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 5
(1) KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Suatu wilayah ditetapkan sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi
kriteria.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Kriteria
