PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 4
(1) KSA terdiri atas:
cagar alam; dan
suaka margasatwa.
(2) KPA terdiri atas:
taman nasional;
taman hutan raya; dan
taman wisata alam.
Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas.
