PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi:
penetapan KSA dan KPA;
penyelenggaraan KSA dan KPA;
kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA;
daerah penyangga;
pendanaan; dan
pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas.
