PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 10
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
