PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 11
Penunjukan dan penetapan suatu wilayah yang memenuhi kriteria sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 11 Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Kehutanan.
