Pasal 12
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA kecuali taman hutan raya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk taman hutan raya, penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan KSA dan KPA oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
unit pengelola yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Penyelenggaraan taman hutan raya oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibentuk berdasarkan kriteria yang
ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Unit pengelola dapat berbentuk kesatuan pengelolaan hutan atau balai atau unit pelaksana teknis daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
