PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 13
Penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi kegiatan:
perencanaan;
perlindungan;
pengawetan;
pemanfaatan; dan
evaluasi kesesuaian fungsi.
Penjelasan Pasal 13
Cukup jelas.
8 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Bagian Kedua
Perencanaan
Paragraf 1
Umum
