PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 14
Perencanaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
inventarisasi potensi kawasan;
penataan kawasan;
penyusunan rencana pengelolaan.
Penjelasan Pasal 14
Cukup jelas.
Paragraf 2
Inventarisasi potensi kawasan
