PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 15
(1) Inventarisasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh unit
pengelola untuk memperoleh data dan informasi potensi kawasan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek ekologi, ekonomi dan sosial
budaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi potensi diatur dengan peraturan
Menteri.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
Paragraf 3
Penataan kawasan
