PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 16
(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
9 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
penyusunan zonasi atau blok pengelolaan;
penataan wilayah kerja.
(2) Zonasi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kawasan taman nasional.
(3) Blok pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada KSA dan KPA selain taman
nasional.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.
