PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 17
(1) Penyusunan zona atau blok pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh
unit pengelola dengan memperhatikan hasil konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar KSA atau KPA serta pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Penetapan zona atau blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 17 Ayat (1)
Konsultasi publik dalam pelaksanaan penyusunan zonasi atau blok pengelolaan melibatkan masyarakat adat dan/atau lokal, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan para pihak terkait lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
