PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 46
Pengelolaan daerah penyangga yang merupakan lahan yang telah dibebani hak dilakukan oleh pemegang hak yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6).
28 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas
