Pasal 45
(1) Daerah penyangga di dalam kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi ditunjuk dan/atau
ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
27 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) Daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi ditetapkan oleh
pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penetapan batas daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi
dilakukan secara terpadu dengan tetap menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan pengelolaan daerah penyangga melalui:
penyusunan rencana pengelolaan daerah penyangga;
rehabilitasi, pemanfaatan, perlindungan dan pengamanan; dan
pembinaan fungsi daerah penyangga.
(5) Pembinaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya;
peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya; dan
peningkatan produktivitas lahan.
(6) Rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a mengacu
kepada rencana pengelolaan KSA dan KPA yang bersangkutan dan rencana pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak antara lain adalah hak kepemilikan atas tanah, hak masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada yang diakui keberadaannya berdasarkan peraturan daerah atau izin usaha pemanfaatan hutan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
