PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 44
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah harus menetapkan wilayah yang berbatasan dengan wilayah KSA dan
KPA sebagai daerah penyangga untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA.
(2) Daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kawasan hutan lindung, hutan
produksi, serta hutan hak, tanah negara bebas atau tanah yang dibebani hak.
Penjelasan Pasal 44 Ayat (1)
Daerah penyangga mempunyai fungsi untuk menjaga KSA dan KPA dari segala bentuk gangguan yang berasal dari luar dan/atau dari dalam kawasan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan/atau perubahan fungsi kawasan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
