Pasal 43
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA dapat dikerjasamakan dengan badan usaha, lembaga internasional, atau
pihak lainnya.
26 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
penguatan fungsi KSA dan KPA; dan
kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA diatur dengan
Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 43 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pihak lainnya” antara lain masyarakat setempat, lembaga swadaya masyarakat, perorangan, dan lembaga pendidikan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan” adalah kegiatan yang mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara dan sarana komunikasi, transportasi terbatas dan jaringan listrik untuk kepentingan nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
