PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 42
(1) Hasil evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 digunakan sebagai dasar
pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA.
(2) Tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pemulihan ekosistem dan/atau perubahan fungsi KSA dan KPA.
(3) Perubahan fungsi KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 42 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan pemerintah mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan.
