PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 47
Tata cara penetapan dan pengelolaan daerah penyangga diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 47
Cukup jelas
Tata cara penetapan dan pengelolaan daerah penyangga diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 47
Cukup jelas