Pasal 39
(1) Setiap pemegang izin pemanfaatan KSA dan KPA wajib membayar iuran dan pungutan.
(2) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
iuran izin usaha; dan
pungutan atas hasil pemanfaatan kondisi lingkungan.
(3) Iuran dan pungutan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
(4) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan bagi izin restorasi dan izin
rehabilitasi.
(5) Pungutan atas hasil pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan setiap tahun
atau setiap kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan.
24 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 39
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tidak dikenakan iuran dan pungutan terhadap izin rehabilitasi dan izin restorasi tidak menghilangkan kewajiban membayar iuran dan pungutan apabila pemegang izin memanfaatkan kondisi lingkungan seperti penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi, serta wisata alam.
Ayat (5)
Cukup jelas.
