PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 38
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 37
hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemanfaatan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh izin dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 38
Cukup jelas
