PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 37
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015
Taman Wisata Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
23 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
pemanfaatan sumber Plasma Nutfah untuk penunjang budidaya;
pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal 37
Cukup jelas
Paragraf 7
Izin Pemanfaatan KSA dan KPA
