Pasal 36
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015
(1) Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;
koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
pemanfaatan tumbuhan dan Satwa Liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan Plasma Nutfah;
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan
pembinaan populasi melalui Penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau
22 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami.
(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan
hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Penjelasan Pasal 36
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kepentingan koleksi termasuk dalam mengintroduksi jenis tumbuhan untuk dikembangkan di dalam kawasan.
Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati dilakukan melalui penanaman berbagai jenis flora dan pelepasan fauna yang menjadi ciri khas dan kebanggaan provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Kegiatan menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan Plasma Nutfah dilaksanakan melalui pemuliaan, Penangkaran, dan budidaya flora, fauna, serta bagian dari tumbuhan dan satwa liar.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penangkaran terbatas dilakukan melalui kegiatan pengembangbiakan serta pembesaran tumbuhan dan Satwa Liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paragraf 6
Pemanfaatan Taman Wisata Alam
