Pasal 35
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015
(1) Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
pemanfaatan sumber Plasma Nutfah untuk penunjang budidaya; dan
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan
hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Penjelasan Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
21 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kegiatan wisata alam merupakan kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan, keindahan, dan sifat keliaran alam di KSA dan KPA.
Pemanfaatan energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi merupakan pemanfaatan energi yang dapat diperbaharui, dihasilkan dari jasa air, jasa angin, jasa panas, dan jasa panas bumi yang pemanfaatannya tidak dilakukan melalui penambangan.
Pemanfaatan energi antara lain berupa pemanfaatan energi air untuk microhydro, pemanfaatan energi angin untuk pemutar kincir angin, pemanfaatan energi panas matahari untuk pembangkit listrik (solar cell), dan pemanfaatan energi panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paragraf 5
Pemanfaatan Taman Hutan Raya
