PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 34
Suaka margasatwa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam terbatas; dan
pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Penjelasan Pasal 34
Cukup jelas.
Paragraf 4
Pemanfaatan Taman Nasional
