Pasal 33
Cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan
pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Penjelasan Pasal 33 Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam termasuk kegiatan wisata alam terbatas bagi kepentingan peningkatan kesadartahuan.
Huruf c
Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon merupakan jasa KSA dan KPA untuk menyerap unsur karbon yang dilepas ke udara dan menyimpannya sehingga unsur karbon tersebut terikat di dalam dan/atau di atas permukaan tanah yang dapat mengurangi dampak pemanasan global.
Huruf d
Kegiatan penunjang budidaya dilakukan dengan menggunakan tumbuhan dan satwa liar atau bagian dari tumbuhan dan satwa liar sebagai bibit atau bahan induk untuk dikembangbiakan.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui eksplorasi, identifikasi, karakterisasi, koleksi, evaluasi, serta dokumentasi data dan informasi status.
Paragraf 3
20 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pemanfaatan Suaka Margasatwa
