PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 32
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dapat dilakukan pada semua
KSA dan KPA.
(2) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak
merusak bentang alam dan merubah fungsi KSA dan KPA.
(3) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA terdiri atas:
pemanfaatan kondisi lingkungan; dan
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
19 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 32 Ayat (1)
Kegiatan pemanfaatan dimaksudkan untuk mendukung fungsi kawasan secara optimal dengan tetap mempertahankan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pemanfaatan Cagar Alam
