Pasal 40
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA untuk wisata alam serta Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan
karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan untuk wisata alam” adalah peraturan pemerintah mengenai pengusahaan pariwisata alam di Suaka Margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan Taman Wisata Alam.
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan untuk Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar” adalah peraturan pemerintah mengenai Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Bagian Keenam
25 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Evaluasi Kesesuaian Fungsi
