PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 26
(1) Pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a
meliputi:
identifikasi jenis tumbuhan dan satwa;
inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa;
pemantauan;
pembinaan habitat dan populasi;
penyelamatan jenis; dan
penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 26 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan pemerintah mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Paragraf 3
Penetapan Koridor Hidupan Liar
