PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 25
Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya;
penetapan koridor hidupan liar;
15 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
pemulihan ekosistem;
penutupan kawasan.
Penjelasan Pasal 25 Pengawetan dilaksanakan dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan kerusakan kawasan/ekosistem.
Paragraf 2
Pengelolaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Beserta Habitatnya
