Pasal 24
14 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(1) Perlindungan pada KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b termasuk perlindungan
terhadap kawasan ekosistem essensial.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies infasif, hama, dan penyakit;
melakukan pengamanan kawasan secara efektif;
(3) Pelaksanaan perlindungan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 24 Ayat (1)
Yang dimaksud “kawasan ekosistem essensial” adalah ekosistem karst, lahan basah (danau, sungai, rawa, payau dan wilayah pasang surut yang tidak lebih dari 6 meter), manggrove dan gambut yang berada di luar KSA dan KPA.
Ayat (2)
Perlindungan dilakukan dengan tujuan:
terjaminnya proses ekologis yang menunjang kelangsungan hidup dari flora, fauna, dan ekosistemnya;
menjaga, mencegah, dan membatasi kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi dan kawasan serta perubahan fungsi kawasan, baik yang disebabkan oleh manusia, ternak, kebakaran, alam, spesies invasif, hama, dan penyakit;
menjaga hak negara, masyarakat, dan perorangan atas potensi, kawasan, ekosistem, investasi, dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan KSA dan KPA;
menjamin keutuhan potensi, kawasan, dan fungsi kawasan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan pemerintah mengenai perlindungan hutan.
Bagian Keempat
Pengawetan
Paragraf 1
Umum
