PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 23
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang paling sedikit memuat:
visi;
misi;
strategi;
kondisi saat ini;
kondisi yang diinginkan;
zona dan blok;
sumber pendanaan;
kelembagaan; dan
pemantauan dan evaluasi.
(2) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun berdasarkan rencana jangka panjang yang telah disahkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana pengelolaan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Perlindungan
