PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 22
(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA terdiri atas:
rencana jangka panjang;
rencana jangka pendek.
(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun.
(3) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5
(lima) tahun.
(4) Rencana jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas.
