PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 21
(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disusun oleh unit
pengelola.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
13 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
