PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 20
(1) Penataan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:
pembagian wilayah kerja ke dalam unit pengelola dan seksi wilayah kerja;
pembagian seksi wilayah kerja ke dalam unit yang lebih kecil.
(2) Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada batas wilayah
administratif pemerintahan daerah dan/atau keragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
“Unit yang lebih kecil” misalnya resor wilayah pengelolaan KSA atau KPA.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paragraf 4
Penyusunan Rencana Pengelolaan
