Pasal 19
(1) Blok pengelolaan pada KSA dan KPA selain taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) meliputi:
blok perlindungan;
blok pemanfaatan; dan
blok lainnya.
(2) Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
berdasarkan kriteria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Menteri.
Penjelasan Pasal 19 Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “blok lainnya” adalah blok yang ditetapkan karena adanya kepentingan khusus guna menjamin efektivitas pengelolaan KSA atau KPA.
Blok lainnya antara lain: blok perlindungan bahari, blok Koleksi Tumbuhan dan atau Satwa, blok Tradisional, blok Rehabilitasi, blok Religi, Budaya, dan Sejarah, dan blok Khusus.
Blok Perlindungan Bahari merupakan bagian dari kawasan untuk wilayah perairan laut yang ditetapkan sebagai tempat perlindungan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem, serta sistem penyangga kehidupan yang karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti.
Blok Koleksi Tumbuhan dan atau Satwa merupakan bagian dari kawasan Tahura yang terutama diperuntukkan untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa.
Blok Tradisional merupakan bagian dari KPA yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang secara turun-menurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.
Blok Rehabilitasi merupakan bagian dari KPA yang mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.
Blok Religi, Budaya, dan Sejarah merupakan bagian dari KPA yang didalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan adat-budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.
Blok Khusus merupakan bagian dari KPA yang diperuntukan bagi pemukiman kelompok
12 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
masyarakat dan aktivitas kehidupannya dan atau bagi kepentingan pembangunan sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi, dan lain-lain yang bersifat strategi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
