PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 27
(1) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk
mencegah terjadinya konflik kepentingan antara manusia dan hidupan liar serta memudahkan hidupan liar bergerak sesuai daerah jelajahnya dari satu kawasan ke kawasan lain.
16 / 32
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) Pengelolaan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh
para unit pengelola kawasan atau para pihak pemangku kawasan/wilayah yang dihubungkan oleh koridor hidupan liar.
Penjelasan Pasal 27 Ayat (1)
Yang dimaksud “hidupan liar” adalah wildlife atau satwa liar yang hidup diluar KSA dan KPA.
Ayat (2)
Cukup jelas.
