PP
DANA REBOISASI
Pasal 16
(1) Dana Reboisasi digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta
kegiatan pendukungnya.
(2) Penggunaan Dana Reboisasi bagian Pemerintah Pusat diutamakan untuk rehabilitasi hutan
dan lahan di luar daerah penghasil Dana Reboisasi.
Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas.
