Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekening Pembangunan Hutan dan pemberian pinjaman serta badan usaha berbadan hukum, kelompok tani hutan dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan Pasal 14 diatur dengan Keputusan Bersama antara Menteri dan Menteri Teknis.
Penjelasan Pasal 15 Ketentuan Rekening Pembangunan Hutan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri dan Menteri Teknis memuat antara lain penempatan Dana Reboisasi di Bank, penyaluran, monitoring dan pelaporan. Ketentuan pinjaman yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri dan Menteri Teknis memuat antara lain skema pinjaman, bunga pinjaman, jangka waktu pinjaman dan sanksi/denda. Ketentuan badan usaha berbadan hukum, kelompok tani hutan dan koperasi diatur dalam Keputusan Bersama Menteri dan Menteri Teknis memuat persyaratan, petunjuk teknis, pembinaan dan pengawasannya.
