Pasal 17
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui kegiatan:
- Reboisasi;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- Penghijauan;
- Pemeliharaan;
- Pengayaan tanaman; atau
- Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif.
(2) Reboisasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c
dilakukan di hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
(3) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b melalui kegiatan:
- Pembangunan hutan hak atau hutan milik;
- Pembangunan usaha kehutanan yang terkait dengan kelestarian hutan;
- Pembangunan usaha tani konservasi Daerah Aliran Sungai.
(4) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan di hutan
lindung dan hutan produksi.
(5) Kegiatan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui kegiatan:
- Perlindungan hutan;
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
- Penataan batas kawasan;
- Pengawasan dan pengendalian, pengenaan, penerimaan dan penggunaan Dana Reboisasi;
- Pengembangan perbenihan;
- Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan.
Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kegiatan reboisasi termasuk pembangunan hutan tanaman di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Ayat (3) Huruf a Hutan hak atau hutan milik adalah hutan yang tumbuh pada lahan yang dibebani hak milik. Huruf b Pembangunan Usaha Kehutanan antara lain berupa kegiatan aneka usaha kehutanan yaitu memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti usaha persuteraan alam, perlebahan, tanaman obat, rotan, buah-buahan, getah-getahan, bambu dan sumber pangan alternatif. Huruf c Konservasi Daerah Aliran Sungai adalah penerapan teknologi usaha tani terpadu sebagai upaya untuk melaksanakan konservasi tanah dan air pada hulu Daerah Aliran Sungai. Ayat (4) Pengayaan tegakan hutan merupakan upaya memperbaiki nilai tegakan hutan alam rusak dengan permudaan buatan atau permudaan alam dengan jenis-jenis lokal unggulan tanpa melakukan tebang habis terhadap tegakan hutan alam yang ada. Ayat (5) Huruf a
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Kegiatan perlindungan hutan adalah upaya yang dilakukan secara terus menerus untuk mencegah, membatasi dan mengamankan hutan, kawasan hutan, kawasan konservasi yang tidak berada di dalam kawasan hutan dan hasil hutan dari kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, termasuk pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit. Huruf b Kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan adalah usaha dalam mencegah, memadamkan, mengendalikan, mengevaluasi akibat-akibat kebakaran dan mempersiapkan tindakan rehabilitasi areal bekas kebakaran hutan. Huruf c Membuat batas luar hutan yang definitif sesuai prosedur yang berlaku. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Pengembangan perbenihan meliputi kegiatan pemuliaan pohon, pengembangan sumber benih, konservasi sumber daya genetik, produksi benih, distribusi dan pembibitan. Huruf f Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan untuk mendukung keberhasilan rehabilitasi.
