PP
DANA REBOISASI
Pasal 11
Setiap tahun Pemerintah Daerah Propinsi penghasil mengkoordinasikan pengusulan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dari Kabupaten/Kota kepada Menteri untuk mendapatkan alokasi Dana Reboisasi dari bagian yang 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.
Penjelasan Pasal 11 Mengkoordinasikan usulan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan tiap Kabupaten/Kota agar rehabilitasi itu sinkron dan terpadu dengan rencana pembangunan Daerah Aliran Sungai dan pengembangan ekonomi daerah.
