PP
DANA REBOISASI
Pasal 10
(1) Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan:
- 40% (empat puluh persen) untuk daerah penghasil.
- 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.
(2) Bagian daerah penghasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disalurkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dialokasikan ke
Departemen Teknis dan sisanya dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.
Penjelasan Pasal 10 Cukup jelas.
