PP
DANA REBOISASI
Pasal 12
(1) Pengelolaan Dana Reboisasi yang dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(2) Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan ketentuan:
- Rekening Pembangunan Hutan ditempatkan pada Bank yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pendapatan jasa giro atau bunga yang langsung diperoleh dari pengelolaan Dana Reboisasi pada Rekening Pembangunan Hutan disetor ke Kas Negara dan digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta kegiatan pendukungnya.
- Posisi Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan disampaikan secara berkala kepada Menteri Teknis.
(3) Dana Reboisasi yang ada di dalam Rekening Pembangunan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dialokasikan dan digunakan untuk reboisasi dan rehabilitasi lahan melalui skema pinjaman dan merupakan dana bergulir.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (1)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud berkala adalah bulanan. Ayat (3) Cukup jelas.
