UNKNOWN Tahun 0
KETENTUAN UMUM
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Di samping itu, pemerintah juga perlu mendorong, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat. Semua kegiatan pemerintah ini dikategorikan sebagai kegiatan dalam kerangka regulasi. Tidak semua barang dan jasa yang diperlukan masyarakat dapat dihasilkan dan disediakan oleh masyarakat itu sendiri. Barang dan jasa publik (non-excludable/non-rivalry) tidak mampu disediakan/diperjual-belikan oleh individu atau kelompok di masyarakat, sehingga pemerintah harus menyediakannya. Kegiatan ini selanjutnya disebut kegiatan dalam kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah. 5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauh mana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain. Ini Merupakan Penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum Dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Yang Telah Mengalami Perubahan.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia, 2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. 3. Rencana Pembangunan Nasional adalah meliputi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan jangka menengah kementerian/lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana pembangunan tahunan kementerian/lembaga. 4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. 7. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- Kegiatan pokok adalah kegiatan yang mutlak harus ada untuk mencapai sasaran hasil dari suatu program.
- Kegiatan dalam Kerangka Regulasi adalah kegiatan pemerintah dalam rangka baik memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat.
- Kegiatan dalam Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah adalah kegiatan pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
- Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
- Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
- Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Pagu indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas, pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Penjelasan Pasal 1 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 1
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Di samping itu, pemerintah juga perlu mendorong, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat. Semua kegiatan pemerintah ini dikategorikan sebagai kegiatan dalam kerangka regulasi. Tidak semua barang dan jasa yang diperlukan masyarakat dapat dihasilkan dan disediakan oleh masyarakat itu sendiri. Barang dan jasa publik (non-excludable/non-rivalry) tidak mampu disediakan/diperjual-belikan oleh individu atau kelompok di masyarakat, sehingga pemerintah harus menyediakannya. Kegiatan ini selanjutnya disebut kegiatan dalam kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah. 5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauh mana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain. Ini Merupakan Penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum Dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Yang Telah Mengalami Perubahan.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia, 2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. 3. Rencana Pembangunan Nasional adalah meliputi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan jangka menengah kementerian/lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana pembangunan tahunan kementerian/lembaga. 4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. 7. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- Kegiatan pokok adalah kegiatan yang mutlak harus ada untuk mencapai sasaran hasil dari suatu program.
- Kegiatan dalam Kerangka Regulasi adalah kegiatan pemerintah dalam rangka baik memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat.
- Kegiatan dalam Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah adalah kegiatan pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
- Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
- Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
- Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Pagu indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas, pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Penjelasan Pasal 1 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 2 Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Nasional, Menteri mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyiapkan Rancangan Awal RPJP Nasional; b. melaksanakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional; c. menyusun Rancangan Akhir RPJP Nasional; d. menyiapkan Rancangan Awal RPJM Nasional; e. menelaah Rancangan Renstra-KL; f. menyusun Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-KL; g. melaksanakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional; h. menyusun Rancangan Akhir RPJM Nasional; i. menyiapkan Rancangan Awal RKP; j. menelaah Rancangan Renja-KL; k. menyusun Rancangan Interim RKP; l. melaksanakan Musrenbang Tahunan Nasional; dan m. menyusun Rancangan Akhir RKP.
Penjelasan Pasal 2 Cukup jelas.
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 (1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJP Nasional adalah sebagai berikut: a. penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional; b. pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional; c. penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan d. penetapan RPJP Nasional. (2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional
Pasal 4 (1) Rancangan Awal RPJP Nasional disiapkan oleh Menteri dengan menggunakan antara lain: a. pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang kondisi demografi, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan; dan b. hasil evaluasi pembangunan sebelumnya. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Pemikiran visioner dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari unsur penyelenggara negara dan/atau masyarakat. (3) Rancangan Awal RPJP Nasional memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (4) Rancangan Awal RPJP Nasional digunakan sebagai bahan utama Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf a. Yang dimaksud dengan "pemikiran visioner" adalah pemikiran tentang masa depan yang diperoleh melalui analisis kondisi objektif (foresight). Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "arah pembangunan" adalah mencakup rumusan tentang arah pembangunan kewilayahan, sarana dan prasarana, dan bidang kehidupan seperti bidang agama, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional
Pasal 5 (1) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk menyempurnakan Rancangan Awal RPJP Nasional periode yang direncanakan. (2) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dengan mengikutsertakan masyarakat. (3) Musrenbang Jangka Panjang Nasional didahului dengan sosialisasi Rancangan Awal RPJP Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat. (4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP Nasional yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah pelaku pembangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 2 Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Nasional, Menteri mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyiapkan Rancangan Awal RPJP Nasional; b. melaksanakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional; c. menyusun Rancangan Akhir RPJP Nasional; d. menyiapkan Rancangan Awal RPJM Nasional; e. menelaah Rancangan Renstra-KL; f. menyusun Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-KL; g. melaksanakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional; h. menyusun Rancangan Akhir RPJM Nasional; i. menyiapkan Rancangan Awal RKP; j. menelaah Rancangan Renja-KL; k. menyusun Rancangan Interim RKP; l. melaksanakan Musrenbang Tahunan Nasional; dan m. menyusun Rancangan Akhir RKP.
Penjelasan Pasal 2 Cukup jelas.
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 (1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJP Nasional adalah sebagai berikut: a. penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional; b. pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional; c. penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan d. penetapan RPJP Nasional. (2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional
Pasal 4 (1) Rancangan Awal RPJP Nasional disiapkan oleh Menteri dengan menggunakan antara lain: a. pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang kondisi demografi, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan; dan b. hasil evaluasi pembangunan sebelumnya. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 2 Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Nasional, Menteri mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyiapkan Rancangan Awal RPJP Nasional; b. melaksanakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional; c. menyusun Rancangan Akhir RPJP Nasional; d. menyiapkan Rancangan Awal RPJM Nasional; e. menelaah Rancangan Renstra-KL; f. menyusun Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-KL; g. melaksanakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional; h. menyusun Rancangan Akhir RPJM Nasional; i. menyiapkan Rancangan Awal RKP; j. menelaah Rancangan Renja-KL; k. menyusun Rancangan Interim RKP; l. melaksanakan Musrenbang Tahunan Nasional; dan m. menyusun Rancangan Akhir RKP.
Penjelasan Pasal 2 Cukup jelas.
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 (1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJP Nasional adalah sebagai berikut: a. penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional; b. pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional; c. penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan d. penetapan RPJP Nasional. (2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional
Pasal 4 (1) Rancangan Awal RPJP Nasional disiapkan oleh Menteri dengan menggunakan antara lain: a. pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang kondisi demografi, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan; dan b. hasil evaluasi pembangunan sebelumnya. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 2 Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Nasional, Menteri mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyiapkan Rancangan Awal RPJP Nasional; b. melaksanakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional; c. menyusun Rancangan Akhir RPJP Nasional; d. menyiapkan Rancangan Awal RPJM Nasional; e. menelaah Rancangan Renstra-KL; f. menyusun Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-KL; g. melaksanakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional; h. menyusun Rancangan Akhir RPJM Nasional; i. menyiapkan Rancangan Awal RKP; j. menelaah Rancangan Renja-KL; k. menyusun Rancangan Interim RKP; l. melaksanakan Musrenbang Tahunan Nasional; dan m. menyusun Rancangan Akhir RKP.
Penjelasan Pasal 2 Cukup jelas.
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 (1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJP Nasional adalah sebagai berikut: a. penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional; b. pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional; c. penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan d. penetapan RPJP Nasional. (2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional
Pasal 4 (1) Rancangan Awal RPJP Nasional disiapkan oleh Menteri dengan menggunakan antara lain: a. pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang kondisi demografi, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan; dan b. hasil evaluasi pembangunan sebelumnya. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Pemikiran visioner dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari unsur penyelenggara negara dan/atau masyarakat. (3) Rancangan Awal RPJP Nasional memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (4) Rancangan Awal RPJP Nasional digunakan sebagai bahan utama Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf a. Yang dimaksud dengan "pemikiran visioner" adalah pemikiran tentang masa depan yang diperoleh melalui analisis kondisi objektif (foresight). Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "arah pembangunan" adalah mencakup rumusan tentang arah pembangunan kewilayahan, sarana dan prasarana, dan bidang kehidupan seperti bidang agama, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional
Pasal 5 (1) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk menyempurnakan Rancangan Awal RPJP Nasional periode yang direncanakan. (2) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dengan mengikutsertakan masyarakat. (3) Musrenbang Jangka Panjang Nasional didahului dengan sosialisasi Rancangan Awal RPJP Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat. (4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP Nasional yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah pelaku pembangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional
Pasal 6 (1) Rancangan Akhir RPJP Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional. (2) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden. (3) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rancangan undang-undang tentang RPJP Nasional inisiatif Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal 6 Cukup jelas.
Bagian Kelima Penetapan RPJP Nasional
Pasal 7 RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 (1) RPJP Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan: a. visi, misi, dan program prioritas calon Presiden; dan/atau b. RPJM Nasional. (2) Arah pembangunan nasional dalam RPJP Nasional berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan RPJP Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "acuan" adalah bahwa arah pembangunan nasional di masing- masing bidang pembangunan dalam RPJP Nasional yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang menjadi arah bagi pembangunan di bidang yang sama dalam RPJP Provinsi.
BAB III RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9 (1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJM Nasional adalah sebagai berikut: DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
a. penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional; b. penyiapan Rancangan Renstra-KL; c. penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra- KL; d. pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional; e. penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional; dan f. penetapan RPJM Nasional. (2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 9 Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional
Pasal 10 (1) Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional dilaksanakan oleh Menteri pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan. (2) Dalam rangka penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menggunakan: a. RPJP yang sedang berjalan; b. rancangan rencana pembangunan secara teknokratik; c. visi, misi, dan program prioritas Presiden. (3) Rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kerangka ekonomi makro, rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan dihimpun dari: a. hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan; dan b. aspirasi masyarakat. (4) Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rancangan rencana pembangunan secara teknokratik" adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "aspirasi masyarakat" adalah keinginan masyarakat agar DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
pemerintah memenuhi kebutuhan barang publik, layanan publik, dan regulasi yang disampaikan dalam media cetak, dan forum resmi, serta yang diperoleh melalui mekanisme penjaringan aspirasi yang akuntabel. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 11 (1) Visi, misi, dan program prioritas Presiden dijabarkan oleh Menteri ke dalam Rancangan Awal RPJM Nasional. (2) Rancangan Awal RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum dan program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro. (3) Program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam isu strategis bersifat lintas kementerian/lembaga dan kewilayahan yang dilengkapi dengan indikasi sasaran nasional dengan mempertimbangkan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (4) Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat gambaran umum perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka menengah yang direncanakan. (5) Penyusunan kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas kondisi obyektif perekonomian dan dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. (6) Rancangan Awal RPJM Nasional disampaikan kepada Presiden untuk disepakati dalam Sidang Kabinet sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renstra-KL.
Penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "program prioritas Presiden" adalah program sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" mencakup Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan instansi pemerintah lain yang tugas dan fungsinya bersesuaian. Ayat (6) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyiapan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Pasal 12 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melaksanakan penyiapan Rancangan Renstra-KL periode berikutnya untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan, diawali dengan penyusunan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Dalam, rangka penyusunan rancangan teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Kementerian/Lembaga menghimpun: a. hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang bersesuaian dengan tugas dan kewenangannya; dan b. aspirasi masyarakat. (3) Pimpinan Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasikan pembagian tugas dalam pencapaian sasaran nasional sesuai dengan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renstra-KL yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6). (2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran visi kementerian/lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (3) Dalam mewujudkan sasaran nasional, Pimpinan Kementerian/Lembaga membagi tugas yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan oleh pemerintah daerah sesuai indikasi pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (4) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arah tindakan yang akan diambil oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk kegiatan dalam kerangka regulasi, serta kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah. (5) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sasaran hasil (outcome) yang akan dicapai dalam periode rencana dengan indikator yang terukur, kegiatan pokok untuk mencapai sasaran tersebut, indikasi sumberdaya yang diperlukan, serta unit organisasi Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab. (6) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Kegiatan dalam Kerangka Regulasi dan/atau Kegiatan dalam kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah. (7) Kegiatan pokok paling sedikit memuat lokasi, keluaran, dan sumberdaya yang diperlukan, yang keseluruhannya bersifat indikatif. (8) Rancangan Renstra-KL disampaikan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJM Nasional.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “bersifat indikatif” adalah bahwa informasi baik tentang lokasi, keluaran (output), maupun sumberdaya yang tercantum di dalam dokumen rencana ini, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku. Ayat (8) Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan Menggunakan Rancangan Renstra-KL
Pasal 14 (1) Rancangan RPJM Nasional disusun oleh Menteri dengan menggunakan Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Rancangan Renstra- KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Rancangan Renstra-KL ditelaah oleh Menteri agar: a. sasaran program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terjabarkan kedalam sasaran tujuan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan tugas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya; b. kebijakan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) konsisten sebagai penjabaran dari Rancangan Awal RPJM Nasional; c. program dan kegiatan pokok Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) konsisten sebagai penjabaran operasional dari Rancangan Awal RPJM Nasional; d. sasaran basil (outcome) masing-masing program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sinergis mendukung sasaran program prioritas Presiden yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional; e. sasaran keluaran (output) dari masing-masing kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sinergis mendukung sasaran hasil (outcome) dari program induknya; f. sumberdaya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional. (3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RPJM Nasional menjadi Rancangan RPJM Nasional. (4) Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud "kewenangan" adalah kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional
Pasal 15 (1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk menyempurnakan Rancangan RPJM Nasional. (2) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan mengikutsertakan masyarakat. (3) Musrenbang Jangka Menengah Nasional didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari sosialisasi Rancangan Awal RPJM Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat. (4) Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
Penjelasan Pasal 15 Cukup jelas.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional
Pasal 16 (1) Rancangan Akhir RPJM Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Rancangan Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden.
Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penetapan RPJM Nasional
Pasal 17 (1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM Nasional dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik. (2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai: a. pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-KL; dan DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 10
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
a. penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional; b. penyiapan Rancangan Renstra-KL; c. penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra- KL; d. pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional; e. penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional; dan f. penetapan RPJM Nasional. (2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 9 Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional
Pasal 10 (1) Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional dilaksanakan oleh Menteri pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan. (2) Dalam rangka penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menggunakan: a. RPJP yang sedang berjalan; b. rancangan rencana pembangunan secara teknokratik; c. visi, misi, dan program prioritas Presiden. (3) Rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kerangka ekonomi makro, rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan dihimpun dari: a. hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan; dan b. aspirasi masyarakat. (4) Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rancangan rencana pembangunan secara teknokratik" adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "aspirasi masyarakat" adalah keinginan masyarakat agar DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 11
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
pemerintah memenuhi kebutuhan barang publik, layanan publik, dan regulasi yang disampaikan dalam media cetak, dan forum resmi, serta yang diperoleh melalui mekanisme penjaringan aspirasi yang akuntabel. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 11 (1) Visi, misi, dan program prioritas Presiden dijabarkan oleh Menteri ke dalam Rancangan Awal RPJM Nasional. (2) Rancangan Awal RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum dan program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro. (3) Program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam isu strategis bersifat lintas kementerian/lembaga dan kewilayahan yang dilengkapi dengan indikasi sasaran nasional dengan mempertimbangkan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (4) Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat gambaran umum perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka menengah yang direncanakan. (5) Penyusunan kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas kondisi obyektif perekonomian dan dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. (6) Rancangan Awal RPJM Nasional disampaikan kepada Presiden untuk disepakati dalam Sidang Kabinet sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renstra-KL.
Penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "program prioritas Presiden" adalah program sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" mencakup Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan instansi pemerintah lain yang tugas dan fungsinya bersesuaian. Ayat (6) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyiapan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Pasal 12 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melaksanakan penyiapan Rancangan Renstra-KL periode berikutnya untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan, diawali dengan penyusunan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 12
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
pemerintah memenuhi kebutuhan barang publik, layanan publik, dan regulasi yang disampaikan dalam media cetak, dan forum resmi, serta yang diperoleh melalui mekanisme penjaringan aspirasi yang akuntabel. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 11 (1) Visi, misi, dan program prioritas Presiden dijabarkan oleh Menteri ke dalam Rancangan Awal RPJM Nasional. (2) Rancangan Awal RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum dan program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro. (3) Program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam isu strategis bersifat lintas kementerian/lembaga dan kewilayahan yang dilengkapi dengan indikasi sasaran nasional dengan mempertimbangkan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (4) Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat gambaran umum perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka menengah yang direncanakan. (5) Penyusunan kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas kondisi obyektif perekonomian dan dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. (6) Rancangan Awal RPJM Nasional disampaikan kepada Presiden untuk disepakati dalam Sidang Kabinet sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renstra-KL.
Penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "program prioritas Presiden" adalah program sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" mencakup Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan instansi pemerintah lain yang tugas dan fungsinya bersesuaian. Ayat (6) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyiapan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Pasal 12 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melaksanakan penyiapan Rancangan Renstra-KL periode berikutnya untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan, diawali dengan penyusunan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 13
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Dalam, rangka penyusunan rancangan teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Kementerian/Lembaga menghimpun: a. hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang bersesuaian dengan tugas dan kewenangannya; dan b. aspirasi masyarakat. (3) Pimpinan Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasikan pembagian tugas dalam pencapaian sasaran nasional sesuai dengan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renstra-KL yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6). (2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran visi kementerian/lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (3) Dalam mewujudkan sasaran nasional, Pimpinan Kementerian/Lembaga membagi tugas yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan oleh pemerintah daerah sesuai indikasi pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (4) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arah tindakan yang akan diambil oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk kegiatan dalam kerangka regulasi, serta kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah. (5) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sasaran hasil (outcome) yang akan dicapai dalam periode rencana dengan indikator yang terukur, kegiatan pokok untuk mencapai sasaran tersebut, indikasi sumberdaya yang diperlukan, serta unit organisasi Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab. (6) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Kegiatan dalam Kerangka Regulasi dan/atau Kegiatan dalam kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah. (7) Kegiatan pokok paling sedikit memuat lokasi, keluaran, dan sumberdaya yang diperlukan, yang keseluruhannya bersifat indikatif. (8) Rancangan Renstra-KL disampaikan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJM Nasional.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 14
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “bersifat indikatif” adalah bahwa informasi baik tentang lokasi, keluaran (output), maupun sumberdaya yang tercantum di dalam dokumen rencana ini, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku. Ayat (8) Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan Menggunakan Rancangan Renstra-KL
Pasal 14 (1) Rancangan RPJM Nasional disusun oleh Menteri dengan menggunakan Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Rancangan Renstra- KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Rancangan Renstra-KL ditelaah oleh Menteri agar: a. sasaran program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terjabarkan kedalam sasaran tujuan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan tugas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya; b. kebijakan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) konsisten sebagai penjabaran dari Rancangan Awal RPJM Nasional; c. program dan kegiatan pokok Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) konsisten sebagai penjabaran operasional dari Rancangan Awal RPJM Nasional; d. sasaran basil (outcome) masing-masing program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sinergis mendukung sasaran program prioritas Presiden yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional; e. sasaran keluaran (output) dari masing-masing kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sinergis mendukung sasaran hasil (outcome) dari program induknya; f. sumberdaya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional. (3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RPJM Nasional menjadi Rancangan RPJM Nasional. (4) Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud "kewenangan" adalah kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 15
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional
Pasal 15 (1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk menyempurnakan Rancangan RPJM Nasional. (2) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan mengikutsertakan masyarakat. (3) Musrenbang Jangka Menengah Nasional didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari sosialisasi Rancangan Awal RPJM Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat. (4) Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
Penjelasan Pasal 15 Cukup jelas.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional
Pasal 16 (1) Rancangan Akhir RPJM Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Rancangan Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden.
Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penetapan RPJM Nasional
Pasal 17 (1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM Nasional dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik. (2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai: a. pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-KL; dan DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 16
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional
Pasal 15 (1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk menyempurnakan Rancangan RPJM Nasional. (2) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan mengikutsertakan masyarakat. (3) Musrenbang Jangka Menengah Nasional didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari sosialisasi Rancangan Awal RPJM Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat. (4) Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
Penjelasan Pasal 15 Cukup jelas.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional
Pasal 16 (1) Rancangan Akhir RPJM Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Rancangan Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden.
Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penetapan RPJM Nasional
Pasal 17 (1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM Nasional dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik. (2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai: a. pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-KL; dan DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 17
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional
Pasal 15 (1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk menyempurnakan Rancangan RPJM Nasional. (2) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan mengikutsertakan masyarakat. (3) Musrenbang Jangka Menengah Nasional didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari sosialisasi Rancangan Awal RPJM Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat. (4) Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
Penjelasan Pasal 15 Cukup jelas.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional
Pasal 16 (1) Rancangan Akhir RPJM Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Rancangan Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden.
Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penetapan RPJM Nasional
Pasal 17 (1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM Nasional dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik. (2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai: a. pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-KL; dan DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional
Pasal 6 (1) Rancangan Akhir RPJP Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional. (2) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden. (3) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rancangan undang-undang tentang RPJP Nasional inisiatif Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal 6 Cukup jelas.
Bagian Kelima Penetapan RPJP Nasional
Pasal 7 RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 (1) RPJP Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan: a. visi, misi, dan program prioritas calon Presiden; dan/atau b. RPJM Nasional. (2) Arah pembangunan nasional dalam RPJP Nasional berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan RPJP Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "acuan" adalah bahwa arah pembangunan nasional di masing- masing bidang pembangunan dalam RPJP Nasional yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang menjadi arah bagi pembangunan di bidang yang sama dalam RPJP Provinsi.
BAB III RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9 (1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJM Nasional adalah sebagai berikut: DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional
Pasal 6 (1) Rancangan Akhir RPJP Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional. (2) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden. (3) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rancangan undang-undang tentang RPJP Nasional inisiatif Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal 6 Cukup jelas.
Bagian Kelima Penetapan RPJP Nasional
Pasal 7 RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 (1) RPJP Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan: a. visi, misi, dan program prioritas calon Presiden; dan/atau b. RPJM Nasional. (2) Arah pembangunan nasional dalam RPJP Nasional berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan RPJP Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "acuan" adalah bahwa arah pembangunan nasional di masing- masing bidang pembangunan dalam RPJP Nasional yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang menjadi arah bagi pembangunan di bidang yang sama dalam RPJP Provinsi.
BAB III RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9 (1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJM Nasional adalah sebagai berikut: DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 8
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional
Pasal 6 (1) Rancangan Akhir RPJP Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional. (2) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden. (3) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rancangan undang-undang tentang RPJP Nasional inisiatif Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal 6 Cukup jelas.
Bagian Kelima Penetapan RPJP Nasional
Pasal 7 RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 (1) RPJP Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan: a. visi, misi, dan program prioritas calon Presiden; dan/atau b. RPJM Nasional. (2) Arah pembangunan nasional dalam RPJP Nasional berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan RPJP Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "acuan" adalah bahwa arah pembangunan nasional di masing- masing bidang pembangunan dalam RPJP Nasional yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang menjadi arah bagi pembangunan di bidang yang sama dalam RPJP Provinsi.
BAB III RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9 (1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJM Nasional adalah sebagai berikut: DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 9
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional
Pasal 6 (1) Rancangan Akhir RPJP Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional. (2) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden. (3) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rancangan undang-undang tentang RPJP Nasional inisiatif Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal 6 Cukup jelas.
Bagian Kelima Penetapan RPJP Nasional
Pasal 7 RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 (1) RPJP Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan: a. visi, misi, dan program prioritas calon Presiden; dan/atau b. RPJM Nasional. (2) Arah pembangunan nasional dalam RPJP Nasional berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan RPJP Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "acuan" adalah bahwa arah pembangunan nasional di masing- masing bidang pembangunan dalam RPJP Nasional yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang menjadi arah bagi pembangunan di bidang yang sama dalam RPJP Provinsi.
BAB III RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9 (1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJM Nasional adalah sebagai berikut: DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
b. bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional. (3) Renstra-KL dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga. (4) Renstra-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Menteri; b. Menteri Dalam Negeri; c. Menteri Keuangan; dan d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "disusun atau diperbaiki" adalah terutama dalam hal sasaran hasil dari masing-masing program, sasaran keluaran masing-masing kegiatan pokok, serta indikasi pendanaan yang diperlukan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 181 (1) Tahapan penyusunan dan penetapan RKP adalah sebagai berikut: a. penyiapan Rancangan Awal RKP; b. penyiapan Rancangan Renja-KL; c. penyusunan Rancangan Interim RKP; d. pelaksanaan Musrenbang Tahunan; e. penyusunan Rancangan Akhir RKP; dan f. penetapan RKP. (2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat digambarkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
1 Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017: Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 2. Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); dan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penyiapan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 192 (1) Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri sebagai penjabaran RPJM Nasional paling lambat minggu kedua bulan Februari. (2) Rancangan Awal RKP memuat rancangan kebijakan umum, prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan pendanaannya yang penyusunannya memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya, serta prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi pada tahun rencana. (3) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan kerangka regulasi dan kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang pendanaannya disusun dalam rancangan pagu indikatif. (4) Rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan. (5) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dalam Sidang Kabinet. (6) Hasil pembahasan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai 13edoman dalam penyusunan Renja-KL.
Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Pasal 203 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renja-KL dengan mengacu pada Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), dan berpedoman pada Renstra-KL dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)serta pagu indikatif yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6). (2) Rancangan Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagai penjabaran Renstra-KL. (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan arah dan langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan masing-masing program untuk tahun rencana. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) serta kegiatan pendukung untuk mencapai sasaran hasil program induknya dan dirinci menurut indikator keluaran, sasaran keluaran pada tahun rencana, prakiraan sasaran tahun berikutnya, lokasi, anggaran, serta cara pelaksanaannya. (5) Cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci menurut kegiatan pusat, dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (6) Rancangan Renja-KL disampaikan kepada Menteri paling lambat pertengahan bulan Maret.
Pasal 21 (1) Menteri dengan Kementerian/Lembaga menelaah Rancangan Renja-KL untuk memastikan: a. keserasian antara program dengan kegiatan di Kementerian/Lembaga; b. keserasian antara program lintas kementerian, kewilayahan, dan lintas kewilayahan dengan kegiatan yang ada di berbagai Kementerian/Lembaga;
2 Lihat Catatan Kaki 1. 3 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
c. hubungan antara sasaran keluaran untuk tahun rencana dengan tahun sebelumnya dan dengan prakiraan untuk tahun sesudahnya, serta kesesuaian anggaran yang direncanakan untuk mencapainya; dan d. cara pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan Kementerian/Lembaga. (2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Interim RKP.4
Penjelasan Pasal 21 Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Interim RKP
Pasal 225 (1) Menteri menyusun Rancangan Interim RKP yang memuat rancangan kebijakan umum prioritas pembangunan nasional, rancangan ekonomi makro, program dan kegiatan pembangunan baik dalam lingkup Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta indikasi pagu anggaran untuk setiap program. (2) Rancangan Interim RKP digunakan sebagai bahan koordinasi antara Menteri dengan pemerintah provinsi dalam Musrenbang Tahunan Provinsi.
Bagian Kelima Pelaksanaan Musrenbang Tahunan
Pasal 236 (1) Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dalam rangka membahas Rancangan Interim RKP. (2) Pembahasan Rancangan Interim RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dengan rancangan prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan kebutuhan, pembangunan di daerah. (3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Provinsi diikuti oleh unsur-unsur pemerintah , daerah provinsi; perwakilan dari Bappeda masing-masing kabupaten/kota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan, wakil dari Kementerian/Lembaga yang terkait, serta mengikutsertakan masyarakat. (4) Musrenbang Tahunan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat pada minggu kedua bulan April setiap tahunnya. (5) Hasil Musrenbang Tahunan Provinsi dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RKP.
Pasal 247 (1) Musrenbang Tahunan Nasional diselenggarakan oleh Menteri dalam rangka membahas penyempurnaan Rancangan RKP sebagaimana Pasal 23 ayat (5) dan Rancangan Renja-KL sebagaimana Pasal 21 ayat (1).
4 Lihat Catatan Kaki 1. 5 Lihat Catatan Kaki 1. 6 Lihat Catatan Kaki 1. 7 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 181
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
b. bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional. (3) Renstra-KL dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga. (4) Renstra-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Menteri; b. Menteri Dalam Negeri; c. Menteri Keuangan; dan d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "disusun atau diperbaiki" adalah terutama dalam hal sasaran hasil dari masing-masing program, sasaran keluaran masing-masing kegiatan pokok, serta indikasi pendanaan yang diperlukan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 181 (1) Tahapan penyusunan dan penetapan RKP adalah sebagai berikut: a. penyiapan Rancangan Awal RKP; b. penyiapan Rancangan Renja-KL; c. penyusunan Rancangan Interim RKP; d. pelaksanaan Musrenbang Tahunan; e. penyusunan Rancangan Akhir RKP; dan f. penetapan RKP. (2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat digambarkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
1 Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017: Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 2. Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); dan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 192
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penyiapan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 192 (1) Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri sebagai penjabaran RPJM Nasional paling lambat minggu kedua bulan Februari. (2) Rancangan Awal RKP memuat rancangan kebijakan umum, prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan pendanaannya yang penyusunannya memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya, serta prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi pada tahun rencana. (3) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan kerangka regulasi dan kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang pendanaannya disusun dalam rancangan pagu indikatif. (4) Rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan. (5) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dalam Sidang Kabinet. (6) Hasil pembahasan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai 13edoman dalam penyusunan Renja-KL.
Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Pasal 203 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renja-KL dengan mengacu pada Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), dan berpedoman pada Renstra-KL dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)serta pagu indikatif yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6). (2) Rancangan Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagai penjabaran Renstra-KL. (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan arah dan langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan masing-masing program untuk tahun rencana. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) serta kegiatan pendukung untuk mencapai sasaran hasil program induknya dan dirinci menurut indikator keluaran, sasaran keluaran pada tahun rencana, prakiraan sasaran tahun berikutnya, lokasi, anggaran, serta cara pelaksanaannya. (5) Cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci menurut kegiatan pusat, dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (6) Rancangan Renja-KL disampaikan kepada Menteri paling lambat pertengahan bulan Maret.
Pasal 21 (1) Menteri dengan Kementerian/Lembaga menelaah Rancangan Renja-KL untuk memastikan: a. keserasian antara program dengan kegiatan di Kementerian/Lembaga; b. keserasian antara program lintas kementerian, kewilayahan, dan lintas kewilayahan dengan kegiatan yang ada di berbagai Kementerian/Lembaga;
2 Lihat Catatan Kaki 1. 3 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 203
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penyiapan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 192 (1) Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri sebagai penjabaran RPJM Nasional paling lambat minggu kedua bulan Februari. (2) Rancangan Awal RKP memuat rancangan kebijakan umum, prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan pendanaannya yang penyusunannya memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya, serta prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi pada tahun rencana. (3) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan kerangka regulasi dan kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang pendanaannya disusun dalam rancangan pagu indikatif. (4) Rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan. (5) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dalam Sidang Kabinet. (6) Hasil pembahasan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai 13edoman dalam penyusunan Renja-KL.
Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Pasal 203 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renja-KL dengan mengacu pada Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), dan berpedoman pada Renstra-KL dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)serta pagu indikatif yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6). (2) Rancangan Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagai penjabaran Renstra-KL. (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan arah dan langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan masing-masing program untuk tahun rencana. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) serta kegiatan pendukung untuk mencapai sasaran hasil program induknya dan dirinci menurut indikator keluaran, sasaran keluaran pada tahun rencana, prakiraan sasaran tahun berikutnya, lokasi, anggaran, serta cara pelaksanaannya. (5) Cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci menurut kegiatan pusat, dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (6) Rancangan Renja-KL disampaikan kepada Menteri paling lambat pertengahan bulan Maret.
Pasal 21 (1) Menteri dengan Kementerian/Lembaga menelaah Rancangan Renja-KL untuk memastikan: a. keserasian antara program dengan kegiatan di Kementerian/Lembaga; b. keserasian antara program lintas kementerian, kewilayahan, dan lintas kewilayahan dengan kegiatan yang ada di berbagai Kementerian/Lembaga;
2 Lihat Catatan Kaki 1. 3 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 21
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penyiapan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 192 (1) Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri sebagai penjabaran RPJM Nasional paling lambat minggu kedua bulan Februari. (2) Rancangan Awal RKP memuat rancangan kebijakan umum, prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan pendanaannya yang penyusunannya memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya, serta prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi pada tahun rencana. (3) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan kerangka regulasi dan kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang pendanaannya disusun dalam rancangan pagu indikatif. (4) Rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan. (5) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dalam Sidang Kabinet. (6) Hasil pembahasan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai 13edoman dalam penyusunan Renja-KL.
Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Pasal 203 (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renja-KL dengan mengacu pada Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), dan berpedoman pada Renstra-KL dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)serta pagu indikatif yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6). (2) Rancangan Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagai penjabaran Renstra-KL. (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan arah dan langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan masing-masing program untuk tahun rencana. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) serta kegiatan pendukung untuk mencapai sasaran hasil program induknya dan dirinci menurut indikator keluaran, sasaran keluaran pada tahun rencana, prakiraan sasaran tahun berikutnya, lokasi, anggaran, serta cara pelaksanaannya. (5) Cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci menurut kegiatan pusat, dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (6) Rancangan Renja-KL disampaikan kepada Menteri paling lambat pertengahan bulan Maret.
Pasal 21 (1) Menteri dengan Kementerian/Lembaga menelaah Rancangan Renja-KL untuk memastikan: a. keserasian antara program dengan kegiatan di Kementerian/Lembaga; b. keserasian antara program lintas kementerian, kewilayahan, dan lintas kewilayahan dengan kegiatan yang ada di berbagai Kementerian/Lembaga;
2 Lihat Catatan Kaki 1. 3 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 225
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
c. hubungan antara sasaran keluaran untuk tahun rencana dengan tahun sebelumnya dan dengan prakiraan untuk tahun sesudahnya, serta kesesuaian anggaran yang direncanakan untuk mencapainya; dan d. cara pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan Kementerian/Lembaga. (2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Interim RKP.4
Penjelasan Pasal 21 Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Interim RKP
Pasal 225 (1) Menteri menyusun Rancangan Interim RKP yang memuat rancangan kebijakan umum prioritas pembangunan nasional, rancangan ekonomi makro, program dan kegiatan pembangunan baik dalam lingkup Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta indikasi pagu anggaran untuk setiap program. (2) Rancangan Interim RKP digunakan sebagai bahan koordinasi antara Menteri dengan pemerintah provinsi dalam Musrenbang Tahunan Provinsi.
Bagian Kelima Pelaksanaan Musrenbang Tahunan
Pasal 236 (1) Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dalam rangka membahas Rancangan Interim RKP. (2) Pembahasan Rancangan Interim RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dengan rancangan prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan kebutuhan, pembangunan di daerah. (3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Provinsi diikuti oleh unsur-unsur pemerintah , daerah provinsi; perwakilan dari Bappeda masing-masing kabupaten/kota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan, wakil dari Kementerian/Lembaga yang terkait, serta mengikutsertakan masyarakat. (4) Musrenbang Tahunan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat pada minggu kedua bulan April setiap tahunnya. (5) Hasil Musrenbang Tahunan Provinsi dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RKP.
Pasal 247 (1) Musrenbang Tahunan Nasional diselenggarakan oleh Menteri dalam rangka membahas penyempurnaan Rancangan RKP sebagaimana Pasal 23 ayat (5) dan Rancangan Renja-KL sebagaimana Pasal 21 ayat (1).
4 Lihat Catatan Kaki 1. 5 Lihat Catatan Kaki 1. 6 Lihat Catatan Kaki 1. 7 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 236
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
c. hubungan antara sasaran keluaran untuk tahun rencana dengan tahun sebelumnya dan dengan prakiraan untuk tahun sesudahnya, serta kesesuaian anggaran yang direncanakan untuk mencapainya; dan d. cara pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan Kementerian/Lembaga. (2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Interim RKP.4
Penjelasan Pasal 21 Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Interim RKP
Pasal 225 (1) Menteri menyusun Rancangan Interim RKP yang memuat rancangan kebijakan umum prioritas pembangunan nasional, rancangan ekonomi makro, program dan kegiatan pembangunan baik dalam lingkup Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta indikasi pagu anggaran untuk setiap program. (2) Rancangan Interim RKP digunakan sebagai bahan koordinasi antara Menteri dengan pemerintah provinsi dalam Musrenbang Tahunan Provinsi.
Bagian Kelima Pelaksanaan Musrenbang Tahunan
Pasal 236 (1) Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dalam rangka membahas Rancangan Interim RKP. (2) Pembahasan Rancangan Interim RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dengan rancangan prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan kebutuhan, pembangunan di daerah. (3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Provinsi diikuti oleh unsur-unsur pemerintah , daerah provinsi; perwakilan dari Bappeda masing-masing kabupaten/kota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan, wakil dari Kementerian/Lembaga yang terkait, serta mengikutsertakan masyarakat. (4) Musrenbang Tahunan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat pada minggu kedua bulan April setiap tahunnya. (5) Hasil Musrenbang Tahunan Provinsi dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RKP.
Pasal 247 (1) Musrenbang Tahunan Nasional diselenggarakan oleh Menteri dalam rangka membahas penyempurnaan Rancangan RKP sebagaimana Pasal 23 ayat (5) dan Rancangan Renja-KL sebagaimana Pasal 21 ayat (1).
4 Lihat Catatan Kaki 1. 5 Lihat Catatan Kaki 1. 6 Lihat Catatan Kaki 1. 7 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 247
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
c. hubungan antara sasaran keluaran untuk tahun rencana dengan tahun sebelumnya dan dengan prakiraan untuk tahun sesudahnya, serta kesesuaian anggaran yang direncanakan untuk mencapainya; dan d. cara pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan Kementerian/Lembaga. (2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Interim RKP.4
Penjelasan Pasal 21 Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Interim RKP
Pasal 225 (1) Menteri menyusun Rancangan Interim RKP yang memuat rancangan kebijakan umum prioritas pembangunan nasional, rancangan ekonomi makro, program dan kegiatan pembangunan baik dalam lingkup Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta indikasi pagu anggaran untuk setiap program. (2) Rancangan Interim RKP digunakan sebagai bahan koordinasi antara Menteri dengan pemerintah provinsi dalam Musrenbang Tahunan Provinsi.
Bagian Kelima Pelaksanaan Musrenbang Tahunan
Pasal 236 (1) Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dalam rangka membahas Rancangan Interim RKP. (2) Pembahasan Rancangan Interim RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dengan rancangan prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan kebutuhan, pembangunan di daerah. (3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Provinsi diikuti oleh unsur-unsur pemerintah , daerah provinsi; perwakilan dari Bappeda masing-masing kabupaten/kota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan, wakil dari Kementerian/Lembaga yang terkait, serta mengikutsertakan masyarakat. (4) Musrenbang Tahunan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat pada minggu kedua bulan April setiap tahunnya. (5) Hasil Musrenbang Tahunan Provinsi dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RKP.
Pasal 247 (1) Musrenbang Tahunan Nasional diselenggarakan oleh Menteri dalam rangka membahas penyempurnaan Rancangan RKP sebagaimana Pasal 23 ayat (5) dan Rancangan Renja-KL sebagaimana Pasal 21 ayat (1).
4 Lihat Catatan Kaki 1. 5 Lihat Catatan Kaki 1. 6 Lihat Catatan Kaki 1. 7 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
KETENTUAN PERALIHAN
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD. (3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan provinsi. (4) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat dalam minggu keempat bulan April setiap tahunnya.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 258 (1) Rancangan Akhir RKP disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan. (2) Rancangan Akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Bagian Ketujuh Penetapan Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 269 (1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RKP menjadi RKP dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei. (2) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL. (4) Renja-KL digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra- KL, RKP, Renja-KL yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL dan Pelaksanaan Musrenbang yang telah ada dinyatakan
8 Lihat Catatan Kaki 1. 9 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
KETENTUAN PENUTUP
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD. (3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan provinsi. (4) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat dalam minggu keempat bulan April setiap tahunnya.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 258 (1) Rancangan Akhir RKP disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan. (2) Rancangan Akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Bagian Ketujuh Penetapan Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 269 (1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RKP menjadi RKP dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei. (2) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL. (4) Renja-KL digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra- KL, RKP, Renja-KL yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL dan Pelaksanaan Musrenbang yang telah ada dinyatakan
8 Lihat Catatan Kaki 1. 9 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 28 Cukup jelas.
Pasal 29 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Penjelasan Pasal 29 Cukup jelas.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 November 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 November 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 97
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4664
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 258
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD. (3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan provinsi. (4) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat dalam minggu keempat bulan April setiap tahunnya.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 258 (1) Rancangan Akhir RKP disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan. (2) Rancangan Akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Bagian Ketujuh Penetapan Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 269 (1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RKP menjadi RKP dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei. (2) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL. (4) Renja-KL digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra- KL, RKP, Renja-KL yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL dan Pelaksanaan Musrenbang yang telah ada dinyatakan
8 Lihat Catatan Kaki 1. 9 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 269
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD. (3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan provinsi. (4) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat dalam minggu keempat bulan April setiap tahunnya.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 258 (1) Rancangan Akhir RKP disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan. (2) Rancangan Akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Bagian Ketujuh Penetapan Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 269 (1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RKP menjadi RKP dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei. (2) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL. (4) Renja-KL digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra- KL, RKP, Renja-KL yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL dan Pelaksanaan Musrenbang yang telah ada dinyatakan
8 Lihat Catatan Kaki 1. 9 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 27
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD. (3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan provinsi. (4) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat dalam minggu keempat bulan April setiap tahunnya.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 258 (1) Rancangan Akhir RKP disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan. (2) Rancangan Akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Bagian Ketujuh Penetapan Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 269 (1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RKP menjadi RKP dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei. (2) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL. (4) Renja-KL digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra- KL, RKP, Renja-KL yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL dan Pelaksanaan Musrenbang yang telah ada dinyatakan
8 Lihat Catatan Kaki 1. 9 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 28
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD. (3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan provinsi. (4) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat dalam minggu keempat bulan April setiap tahunnya.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 258 (1) Rancangan Akhir RKP disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan. (2) Rancangan Akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Bagian Ketujuh Penetapan Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 269 (1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RKP menjadi RKP dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei. (2) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL. (4) Renja-KL digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra- KL, RKP, Renja-KL yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL dan Pelaksanaan Musrenbang yang telah ada dinyatakan
8 Lihat Catatan Kaki 1. 9 Lihat Catatan Kaki 1. DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 29
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Perat
